Dijelaskan, Pelayanan Dukcapil tetap dibuka pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025 meskipun merupakan hari libur nasional.
Ia menyebutkan, Adapun layanan yang diberikan mencakup perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pencetakan Kartu Keluarga, pembuatan Akta Kelahiran, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ditekankan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Selain itu, kata dia, warga diimbau untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.
“Warga bisa datang langsung ke kantor Dukcapil mulai pukul 08.00 hingga 12.00,” jelas Kasrum.
Dengan adanya kebijakan ini, Dukcapil Luwu Utara berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja setelah libur Lebaran.