Menyoal pelantikan pejabat yang batal ini, Direktur Eksekutif WASINDO, Tommy Tiranda, dihubungi media ini via whatsapp mengatakan bahwa, isu tersebut sejatinya sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada Surat Keputusan (SK) menyusul yang membatalkan pelantikan itu.
“Pelantikan itu kan melanggar UU tapi kemudian disusul dengan SK Pembatalan dan itu sudah klir. Pembatalan itu memang diberi ruang karena setiap SK selalu ada jalan untuk dikoreksi dan diperbaiki, saya kira tidak ada masalah,” jelas Tommy lantang.
Menurut pria yang juga Jurnalis Profesional (investigatif) ini, pelantikan pejabat itu memang menyimpang dari ketentuan yang ada.
“Karena itu dikoreksi dengan dibatalkan. Saya dengar dengan batal itu para pejabat yang telanjur dilantik dikembalikan ke jabatannya semula. Ini artinya secara de jure pelantikan yang lalu itu tidak pernah ada,” tegas Tommy.