Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
Ketua Bawaslu Lutra juga meminta kepada partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga untuk menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulai masa tenang.
“Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang,” ujarnya.
Selain itu, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring pada masa tenang.