SULSEL, JENGGALA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan meminta peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) segera menyingkirkan berbagai alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai tempat di daerah itu, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.
“Bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka kami sampaikan bahwa, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan masa tenang para peserta pilkada untuk segera membersihkan atau melepaskan APK-nya,” sebut Ketua Bawaslu Luwu Utara (Lutra) Muhajirin pada media ini, Sabtu 23 November 2024.
Muhajir mengatakan bahwa, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.