Yudi berharap Firli memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apapun. Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, menyatakan bahwa Firli seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendukung proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Praswad menjelaskan bahwa ini merupakan konsekuensi logis dan juga sesuai dengan hukum.
Praswad menegaskan bahwa Firli harus menghadiri pemeriksaan dan bahwa tidak ada keistimewaan di hadapan hukum, meskipun ia menjabat sebagai Ketua KPK. Lebih lanjut, mantan penyidik KPK ini meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak.
Polisi telah memeriksa sebanyak 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL. Pemeriksaan terhadap para saksi ini telah dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 9 Oktober hingga Rabu (18/10). Para saksi termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementan, dan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.