Denny berpendapat bahwa sebaiknya putusan MKMK dilakukan sebelum tanggal 12 November, yang merupakan batas waktu untuk mengajukan calon pasangan calon pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sudah bersifat final, memungkinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri, dan telah membuka peluang bagi beberapa kepala daerah termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Page 3 of 3