Selain itu, Pasal 17 ayat 5 UU KK menyatakan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa. Denny juga menyoroti Pasal 17 ayat 7 UU KK yang menjelaskan bahwa perkara harus diperiksa oleh majelis hakim yang berbeda jika terdapat dugaan pelanggaran etika.
Denny mendorong pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa laporan-laporan mengenai dugaan pelanggaran etika yang sudah diajukan, termasuk laporannya terkait Ketua MK Anwar Usman. Jika MKMK menemukan pelanggaran etika, hal ini dapat menjadi dasar untuk pemberhentian hakim.
Menurut Denny, jika terbukti ada pelanggaran etika oleh MKMK, maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang terkait syarat calon presiden dan wakil presiden, dapat dianggap tidak sah sesuai dengan Pasal 17 ayat 6 UU KK. Dalam hal ini, perkara tersebut akan diperiksa ulang oleh hakim-hakim MK dengan komposisi baru sesuai dengan Pasal 17 ayat 7 UU KK.