Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Kota Bandung, Zaka yang menyoroti terkait peraturan Reklame Billboard yang selama ini tumpang tindih.
“Prinsipnya, kami mendorong Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang akan bekerja membuat peraturan tentang Penyelenggaraan Reklame dan Billboard yang selama ini aturannya tidak jelas, bahkan tumpang tindih, sehingga berdampak justru mengotori dan merusak estetika Kota Bandung,” ujar Zaka, Senin 25 November 2024.
Terkait Reklame dan Billboard, Ia berharap Pansus mengkaji kembali aturan terdahulu yaitu dikembalikan dan diselaraskan kepada pihak pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tidak perlu melibatkan asosiasi.
“Kembalikan saja kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung agar lebih tertib, dimana selama ini Reklame dan Billboard diserahkan kepada pihak asosiasi, tetapi justru dimonopoli oleh sekelompok orang atau pengusaha dengan menabrak aturan dan merusak estetika dan zonasi yang ditetapkan di Kota Bandung,” tegas Zaka.