Dahlan juga mencatat bahwa pemeriksaan berlangsung lama karena dia perlu membaca dokumen-dokumen lama. Selama pemeriksaan, dia menyadari perbedaan tanda tangan antara dirinya sebagai Dirut PLN dan saat menjadi Menteri.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Dahlan. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, meskipun belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
KPK menempatkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta demi memulihkan kerugian keuangan negara. Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Karen Agustiawan, Yenni Andayani, Hari Karyuliarto, dan Dimas Mohamad Aulia. Sejumlah saksi juga telah dipanggil dalam proses penyelidikan, termasuk Dwi Soetjipto, Nanang Untung, Jugi Prajogio, dan Nur Pamudji.