Sebelumnya, 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya tahun ini, dan berdasarkan UU Pilkada, pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan serentak pada November 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, presiden memilih Penjabat Gubernur dari pejabat tinggi madya atau setara eselon I a.
Page 3 of 3