Diketahui bahwa ketika itu, Heryanto Tanaka sedang mengalami permasalahan terkait simpanan berjangka di KSP Intidana.
Dalam permasalahan itu, Heryanto telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang yang amar putusan membebaskan Budiman Gandi Suparman. Namun, atas putusan itu, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA.
Selanjutnya, pada awal bulan Maret 2022, Dadan bersama Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Pada pertemuan itu, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengupayakan pengurusan perkaranya.
Atas penyampaian Heryanto Tanaka itu, Dadan menyatakan kesanggupannya untuk membantu dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan.