JENGGALA.ID – Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Jaksa menyebut bahwa keduanya menerima uang sejumlah Rp11,2 miliar.
Dakwaan ini berhubungan dengan suap perkara MA yang diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap ini dimaksudkan untuk mempengaruhi Hasbi Hasan agar mengupayakan pengurusan kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman sehingga hakim agung yang menilai perkara ini dapat mengabulkan keinginan Heryanto. Juga, agar perkara kepailitan KSP Intidana di MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Pada awalnya, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, atas pengaruh Hasbi, Budiman kemudian divonis dengan pidana lima tahun penjara di tingkat kasasi.