Jenggala.id – Terdakwa dalam kasus dugaan penghalang penyidikan korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yaitu Amalia Sabara (AS) atau Amel, menyebut nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam ruang sidang.
Dia mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Celine, yang nantinya akan diteruskan kepada Jaksa Agung, yang disebutnya sebagai ‘Papa’.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung menyatakan agar tidak mempercayai individu yang mengklaim dapat mengurus masalah hukum di kejaksaan melalui jaringan internal.
Baca juga : Liburan Bareng Stevan Pasaribu, Tanggapan netizen Mengenai Celine
“Jaksa Agung menegaskan agar semua warga tidak percaya pada pihak luar yang mengklaim bisa menyelesaikan masalah hukum di Kejaksaan. Jika ada keterlibatan orang dalam, akan ditindak tegas,” ujar Ketut.