JENGGALA.CO.ID – Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli.
Untuk memiliki sertifikat tanah dengan nama sendiri usai melakukan pembelian, harus dilakukan balik nama.
Banyak yang berpikir proses balik nama sangat susah dilakukan, sehingga biasanya karena dianggap lebih praktis dan aman, orang-orang menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk mengurus proses tersebut.
Seperti diketahui, notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.
Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Cukup memenuhi sejumlah persyaratan saja. Biayanya pun cukup terjangkau, cukup mudah menghitung biaya yang akan dikeluarkan.
Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.
Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.
Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.
Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?
Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.
Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.
Akta-akta tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:













