• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Berita Pilihan » Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut Syarat dan Biayanya

2025/11/14 10:27:39
in Berita Pilihan
Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT, Berikut Syarat dan Biayanya

JENGGALA.CO.ID – Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli.

Untuk memiliki sertifikat tanah dengan nama sendiri usai melakukan pembelian, harus dilakukan balik nama.

Banyak yang berpikir proses balik nama sangat susah dilakukan, sehingga biasanya karena dianggap lebih praktis dan aman, orang-orang menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk mengurus proses tersebut.

BeritaTerkait

Expo Kreatif Andalan 2025: Wadah UMKM Sulsel Tunjukkan Karya dan Daya Saing ke Pasar Global

Gereja Katedral Keuskupan Agung Makassar Diresmikan, Dedikasi Untuk Kemuliaan Tuhan

Seperti diketahui, notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum.

Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

Cukup memenuhi sejumlah persyaratan saja. Biayanya pun cukup terjangkau, cukup mudah menghitung biaya yang akan dikeluarkan.

Masyarakat biasanya akan mendatangi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) saat ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.

Cara tersebut dianggap lebih praktis dan aman karena pemohon hanya perlu menyerahkan kuasa untuk memproses pemindahan status kepemilikan tanah.

Sebenarnya, proses balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa notaris/PPAT dengan mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Metode ini pun dapat menguntungkan lantaran biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih terjangkau.

Namun, cara tersebut hanya dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta bukti adanya peralihan hak atas tanah dari satu orang ke orang lainnya.

Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT dan berapa biayanya?

Syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon harus sudah memiliki akta yang menjadi dasar peralihan hak.

Misalnya, jika tanah diperoleh melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika tanah dari hasil hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT. Sementara, jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris.

Akta-akta tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Balik NamaNotarisPPATSertifikat tanah
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Expo Kreatif Andalan 2025: Wadah UMKM Sulsel Tunjukkan Karya dan Daya Saing ke Pasar Global

Expo Kreatif Andalan 2025: Wadah UMKM Sulsel Tunjukkan Karya dan Daya Saing ke Pasar Global

November 18, 2025
13
Gereja Katedral Keuskupan Agung Makassar Diresmikan, Dedikasi Untuk Kemuliaan Tuhan

Gereja Katedral Keuskupan Agung Makassar Diresmikan, Dedikasi Untuk Kemuliaan Tuhan

November 1, 2025
42
Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar di Bank

Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar di Bank

Desember 23, 2024
13
Wujudkan Lingkungan Bersih, Kelurahan Karangmekar Gelar Gebyar Sasar Lingkungan

Wujudkan Lingkungan Bersih, Kelurahan Karangmekar Gelar Gebyar Sasar Lingkungan

Oktober 31, 2024
2
Prestasi Membanggakan Universitas Brawijaya Raih Juara 3 NUDC 2024

Prestasi Membanggakan Universitas Brawijaya Raih Juara 3 NUDC 2024

Juni 14, 2024
4
Viral, Inilah Profil Felicitas Tallulembang

Viral, Inilah Profil Felicitas Tallulembang

Juni 10, 2024
20
Ternyata Segini Kekuatan Militer Rusia di Bawah Komando Vladimir Putin

Ternyata Segini Kekuatan Militer Rusia di Bawah Komando Vladimir Putin

Juni 7, 2024
2
Harga Emas Naik, Segini Kisarannya

Harga Emas Turun akibat Tertekan Penguatan Dolar AS

Oktober 25, 2023
3
Next Post
Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

RSS Berita Terkini

  • Ineu Purwadewi Sebut Pentingnya Peningkatan Representasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif
  • Komentar Cucun Soal Ahli Gizi Tuai Polemik, dr Tan Beri Respons Keras

Recommended

Cadillac 64S: Sorotan Spesial dalam Pendaftaran Ganjar-Mahfud

Cadillac 64S: Sorotan Spesial dalam Pendaftaran Ganjar-Mahfud

Oktober 19, 2023
1
Guna mengantisipasi kepadatan volume kendaraan saat arus balik 2023, angkutan barang diperpanjang beroperasional hingga 2 Mei 2023

Angkutan Barang Dilarang Operasional Hingga 2 Mei 2023

April 26, 2023
8
Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo-hyun Putus Setelah 2 Bulan Pacaran

Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo-hyun Putus Setelah 2 Bulan Pacaran

Oktober 24, 2023
9
Masyarakat Dianjurkan Jangan Makan Tempe Secara Berlebihan

Masyarakat Dianjurkan Jangan Makan Tempe Secara Berlebihan

Mei 8, 2023
6
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.