Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI terjadi di Kemnaker pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Reyna Usman (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Ketiganya belum ditahan karena alasan KPK masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Kemarin, KPK memanggil Reyna Usman untuk menanyakan tentang perencanaan pengadaan sistem proteksi TKI dan pelaksanaan lelangnya.