SULSEL, JENGGALA.ID – Pemerintah telah menetapkan Iduladha pada 10 Juni 2024. Sehingga, umat Islam terkhusus di Luwu Utara. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utars Nomor 450/107/Kesra 2024 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelian Hewan Kurban, yang ditandatangani langsung Indah Putri Indriani, 10 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikanBupati pertama perempuan di Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani pada media ini, Jumat 14 Juni 2024 yang berpesan agar Khotbah Iduladha tidak menyampaikan pesan politis lantaran terdapat kontestasi Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024.
“Kami harap khotbahnya itu jangan membawa kepada suasana politik praktis. Jangan sampai menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat politik praktis,” sebutnya.