Lebih lanjut, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, meroket 351,97% dari periode yang sama tahun lalu.
Ryan menyatakan hal itu terwujud karena masyarakat semakin percaya dengan adopsi aset kripto. Ia menilai wujud kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa aman, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto itu sendiri.
“Bittime optimistis dengan adanya kebijakan ini, crypto exchange lokal memiliki peluang yang besar untuk dapat bertumbuh dan bersaing dengan crypto exchange global. Hal ini tentu harus diiringi dengan usaha untuk terus berinovasi dan memberikan pengalaman transaksi yang aman dan transparan bagi pengguna,” tegas Ryan.