Dalam kesempatan itu, Bey juga berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum, adalah sebanyak 18 partai politik.
“Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi,” ucapnya.
Dalam sosialisasi, kata Zacky, ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik yang tidak mengindikasikan kampanye baik calon maupun partai.
Untuk APS yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik, yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik.