Pada saat bersamaan, Bey juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas, mengingat berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.
“Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran,” ucap Bey.
Bey juga berharap aset pemerintah provinsi, kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
Karenanya dia meminta agar dilakukan penyusunan aturan tertulis dari pemerintah daerah terkait gedung mana yang boleh dan tidak untuk dipergunakan, termasuk aset pemerintah lainnya yang tidak boleh dipakai kampanye politik.
“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon untuk menggunakan atau memanfaatkan aset atau gedung pemerintah bahwa tidak ada kampanye,” ucap Bey.