Namun, sampai saat ini dari batas waktu yang kita sampaikan ternyata masih ada APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh parpol pengusung, makanya besok Minggu 5 Oktober 2023 kita sudah mulai tertibkan.
“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam hal penertiban APK ini, kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 Kota Lutra berjalan lancar seperti yang kita harapkan,” pesannya.
Sementara itu dihubungi via whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron mengatakan bahwa, untuk penertiban APK tersebut adalah kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, sementara KPU sifatnya hanya mendampingi saja.
“Untuk minggu besok hari, Bawaslu sesuai dengan kewenangannya melakukan penertiban APK ini karena memang tidak sesuai dengan peraturan dan berada diluar ketentuan yang dibolehkan,” ujarnya.