“Jangan sampai ada masyarakat yang sweeping, jangan sampai ada masyarakat yang main hakim sendiri. Saya harap masyarakat makin banyak yang menginformasikan ke polisi, semakin polisi bisa berbuat sesuai dengan keinginan masyarakat. Ini meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada Polri,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciparay Iptu Deden Novianto menegaskan saat mendatangi lokasi penjualan miras terdapat puluhan botol miras yang dijual. Kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan.
“Dari hasil razia itu kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan 8 jerigen miras jenis tuak,” jelas Deden.
Deden mengungkapkan dirinya pun langsung melakukan razia di beberapa toko lainnya. Hasilnya terdapat beberapa toko menjual miras.
“Jumlah miras tersebut diamankan dari 4 toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay,” kata Deden.