14 pabrik tersebut, kata Rachmat, sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK kepada Kemenaker. Namun, terbentur regulasi yang tetap mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai UMK 2023.
“Jadi dengan upah sekitar Rp 4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat,” katanya.
Salah satu opsi yang coba ditawarkan Pemprov Jabar, kata Rachmat, yaitu menawarkan pabrik mereka untuk pindah ke kawasan Pantai Utara Jabar seperti di Indramayu, Cirebon hingga Majalengka.
Sebab, kawasan tersebut diproyeksikan sebagai area industri dengan harga UMK yang relatif lebih rendah.
“Jadi kita dorong mereka mulai beralih atau pindah ke wilayah yang sedang dipersiapkan yaitu Kawasan Rebana. Sehingga mungkin produksi di wilayah Rebana akan lebih murah ke depan,” tuturnya.