<strong>Jenggala.id - </strong>Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa penetapan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas sebagai tersangka suap, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. <div class="flex-1 overflow-hidden"> <div class="react-scroll-to-bottom--css-djops-79elbk h-full dark:bg-gray-800"> <div class="react-scroll-to-bottom--css-djops-1n7m0yu"> <div class="flex flex-col text-sm dark:bg-gray-800"> <div class="group w-full text-gray-800 dark:text-gray-100 border-b border-black/10 dark:border-gray-900/50 bg-gray-50 dark:bg-[#444654]"> <div class="flex p-4 gap-4 text-base md:gap-6 md:max-w-2xl lg:max-w-[38rem] xl:max-w-3xl md:py-6 lg:px-0 m-auto"> <div class="relative flex w-[calc(100%-50px)] flex-col gap-1 md:gap-3 lg:w-[calc(100%-115px)]"> <div class="flex flex-grow flex-col gap-3"> <div class="min-h-[20px] flex items-start overflow-x-auto whitespace-pre-wrap break-words flex-col gap-4"> <div class="markdown prose w-full break-words dark:prose-invert light"> Pernyataan ini jelas berbeda dengan pendapat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Johanis Tanak justru meminta maaf kepada TNI karena anak buahnya dianggap melakukan kesalahan dalam penetapan tersebut. "Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Minggu, 30 Juli 2023. <strong>Baca juga : <a class="LinkSuggestion__Link-sc-1gewdgc-4 cLBplk" href="https://jenggala.id/brigjen-endar-priantoro-laporkan-firli-dan-cahya-ke-dewas-kpk/" target="_blank" rel="noopener">Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK</a></strong> Kronologis awalnya bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di Basarnas, Selasa, 25 Juli 2023.<!--nextpage--> Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 11 orang berserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. Setelah dilakukan OTT, KPK langsung melakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pidananya. "Karena telah dilakukan tangkap tangan, maka peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam," terang Firli. <strong>Baca juga : <a class="LinkSuggestion__Link-sc-1gewdgc-4 cLBplk" href="https://jenggala.id/ketua-kpk-penangkapan-lukas-hentikan-perilaku-buruk-pejabat/" target="_blank" rel="noopener">Ketua KPK Penangkapan Lukas Hentikan Perilaku Buruk Pejabat</a></strong> Maka dari itu, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka atas perbuatannya.<!--nextpage--> Selain itu, Firli juga menyatakan bahwa pihak KPK mengetahui adanya oknum TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga KPK segera berkoordinasi dengan POM TNI untuk menggelar perkaranya. Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, mulai dari gelar perkara hingga penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait dalam kasus Basarnas. <strong>Baca juga : <a class="LinkSuggestion__Link-sc-1gewdgc-4 cLBplk" href="https://jenggala.id/sejumlah-fakta-kasus-dugaan-korupsi-yana-mulyana/" target="_blank" rel="noopener">Sejumlah Fakta Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana</a></strong> "KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas)," kata Firli. Selaku pucuk pimpinan, Firli menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab atas seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh seluruh insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.<!--nextpage--> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </div> </div>