JENGGALA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon berkomitmen mengawasi setiap konten di media sosial (medsos) sebagai langkah untuk mengantisipasi munculnya informasi yang bisa melanggar aturan terkait Pemilu 2024.
“Kita bersinergi dengan instansi terkait, salah satunya yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) terkait penyebaran hoax,” kata Ketua Bawaslu Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai peraturan yang ada, penggunaan media sosial memang diperbolehkan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi baik itu perihal profil partai politik (parpol) atau bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu.
Namun, pihaknya menggarisbawahi jika konten itu tidak boleh mencantumkan unsur ujaran kebencian dan hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.