Jenggala.id – Bareskrim Polri memusnahkan narkotika senilai Rp222 miliar dalam kegiatan yang digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat. Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 145 kilogram sabu, 763 butir ekstasi, serta 5.000 saset happy water—narkoba berbentuk serbuk dalam kemasan.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba, AKBP Agung Prabowo, pada Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan 50 kilogram sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan dua tersangka ditahan. Kasus kedua melibatkan 71 kilogram sabu yang ditemukan di Jambi, di mana satu tersangka berinisial MAP diamankan saat berada di warung makan.
Kasus ketiga terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti satu kilogram sabu dan 5.000 saset happy water. Satu tersangka berhasil ditangkap. Sementara dalam kasus keempat di Sidoarjo, polisi mengamankan 24 kilogram sabu dan 763 butir ekstasi dari seorang tersangka perempuan lanjut usia.
“Tersangka lansia itu membawa sabu dari Dumai menuju Surabaya menggunakan pesawat, dengan tujuan akhir ke Madura,” ungkap Agung. Ia juga mengungkap bahwa sebagian pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Sementara itu, tersangka dari Jambi mengaku menerima upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu yang masuk melalui Aceh dari luar negeri. Ia berhasil ditangkap saat dalam perjalanan menuju Jakarta, yang diduga sebagai lokasi akhir distribusi.