JENGGALA.ID – Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah berjanji untuk membela delapan warga Rempang yang terlibat dalam kasus hukum yang timbul akibat kontroversi seputar Rempang Eco City. Upayanya akan difokuskan pada usaha agar penyelidikan oleh polisi terhadap delapan orang tersebut dapat dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam sebuah video resmi, Bahlil mengungkapkan, “Saya akan berjuang untuk mencapai SP3 bagi delapan orang yang ditangguhkan kemarin, insyaAllah.” Langkah ini adalah ekspresi kepedulian dari pemerintah, dan Bahlil sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait hal ini.
Namun, selain delapan orang tersebut, Bahlil menyatakan bahwa kasus yang melibatkan yang lain masih akan tetap diproses. “Kasus-kasus lainnya masih dalam proses lebih lanjut karena ada hal-hal lain yang perlu kita selesaikan,” tambahnya.