Sebelumnya, TikTok Shop ditutup resmi pada 4 Oktober 2023, karena regulasi yang diterapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diumumkan pada 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin mendirikan e-commerce di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa TikTok bisa mengajukan izin dan pemerintah akan membantu. Sebagai media sosial, TikTok diperbolehkan untuk iklan dan promosi asalkan mematuhi aturan yang berlaku.