Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena perbuatannya. Saat ini, korban pencabulan yang masih bersekolah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.
BAA, yang ternyata bukan seorang kiai, menjalankan Ponpes dengan nama Hidayatul Hikmah Al Kahfi tanpa izin dari Kementerian Agama. Ia lebih dikenal sebagai seorang penyair yang sering terlibat dalam kegiatan pengajian. Hal ini membuat jemaah tertarik padanya, seolah-olah menganggapnya sebagai seorang kiai.
Sayangnya, BAA telah memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindak pidana, termasuk pemerkosaan santriwati, serta dilaporkan dalam kasus penipuan.
Lokasi ponpes tersebut terletak dekat dengan Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang, berada di perbukitan, sehingga cukup jauh dari rumah penduduk lain. Tidak ada papan nama atau tanda pengenal yang bisa dilihat di gedung tersebut.