“Terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang juga dikenal sebagai Dandy, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan seorang anak yang disebut AG (penuntutan dilakukan secara terpisah), turut serta dalam tindak kejahatan penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).
Mario Dandy secara berulang kali memukul kepala David. Ia juga diketahui berulang kali menendang kepala David yang saat itu sudah tidak sadarkan diri dan tergeletak di tanah.