Karyawan Ekspatriat
Warga asing yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan Indonesia membutuhkan KITAS untuk bekerja secara legal. Hal ini memastikan pengalaman kerja yang lancar dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi.
Investor Asing
Individu yang menginvestasikan minimal IDR 1 miliar dalam perusahaan terbatas milik asing di Indonesia dapat memperoleh KITAS. KITAS ini dapat berlaku selama 2 tahun dan tidak digunakan untuk tujuan pekerjaan. Jika perusahaan bukan PMA (Penanaman Modal Asing), KITAS tidak dapat diterbitkan untuk investor asing tersebut.
Peneliti dan Pendidikan
Peneliti yang melakukan proyek riset jangka panjang di Indonesia mungkin memerlukan KITAS tergantung pada sifat dan durasi riset mereka. KITAS ini memfasilitasi tinggal mereka dan memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas penelitian secara legal. Jenis KITAS ini tidak untuk tujuan pekerjaan.