Undang-Undang No 44 Tahun 1960
Industri minyak dan gas (migas) memainkan peran kunci dalam perekonomian nasional Indonesia. Sektor ini memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan mendorong perkembangan industri pendukung lain. Namun, di balik potensi yang menjanjikan, terdapat risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sangat tinggi. Karena tingginya ancaman bahaya, mulai dari ledakan, kebakaran, hingga paparan bahan kimia berbahaya, perusahaan migas harus menempatkan pengawasan K3 sebagai prioritas utama. Dalam konteks itulah Training Sertifikasi Pengawas K3 Industri Migas hadir, menawarkan solusi komprehensif untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi yang memadai guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.Undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Dalam beberapa pasal, UU No 44 Tahun 1960 menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja, pengendalian bahaya kebakaran, serta penegakan prosedur keselamatan dalam setiap proses produksi dan distribusi migas.