2. Penerbitan
Surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterbitkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya berdasarkan rekomendasi.
Penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG.
Itulah ulasan singkat tentang perbedaan IMB dengan PBG. Meskipun tujuan dari perubahan IMB menjadi PBG sangat baik, namun masih banyak terjadi kasus terkait keluhan masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin PBG ini.***
Page 5 of 5