JENGGALA.ID – Kita sudah tidak asing dengan istilah kebijakan Izin Mendirikan Bangun (IMB). Namun saat ini, Anda harus tahu, istilah IMB sudah digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lantas apa perbedaan IMB dengan PBG? PBG adalah Produk hukum ini berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) dan Peraturan Pelaksananya mensyaratkan kepemilikan IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan suatu bangunan. Namun saat ini istilah IMB ini sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan istilah PBG.