Apabila permohonan sudah diajukan, maka akan mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
Perbedaan IMB dan PBG lainnya yaitu pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sedangkan PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan.
Berdasarkan Pasal 253 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG meliputi proses atau tahapan sebagai berikut:
1. Konsultasi Perencanaan
Pada proses ini dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui. Diawali dengan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.