PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 11 UU 11/2020).
Tujuan adanya perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha.
PBG dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
PBG harus dimiliki bagi setiap orang sebelum pelaksanaan konstruksi. Pemilik bangunan gedung harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat.