IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sedangkan PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
Setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang sudah ada.
Dasar Hukum
Dasar hukum dari perubahan ini yaitu mengacu pada Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”) yang memuat Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002 bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG serta peraturan pelaksanaanya sudah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.