Sebagai dampak dari kesalahan besar ini, Anwar Usman kini tak bisa mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Jimly Asshiddiqie dengan tegas menyatakan bahwa Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca juga : MK Tegaskan Jika Ada Parpol Membiarkan Politik Uang Bisa
Tak hanya itu, MKMK juga mengeluarkan perintah kepada Wakil Ketua MK untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu singkat, hanya 24 jam.
Anwar harus menerima konsekuensi pahit ini tanpa bisa mengajukan banding, karena aturan mengenai majelis banding tidak berlaku dalam konteks ini.