JENGGALA.ID – Anwar Usman diinterupsi oleh seorang kuasa hukum salah satu pemohon dalam sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres.
Momen itu terjadi saat Anwar selesai membacakan Putusan Nomor 96/PUU-XXI/2023. Anwar pun lanjut membacakan Putusan 102/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum yang menginterupsi itu ingin bicara sebelum Putusan 102 dibacakan. Anwar menanyakan identitasnya, melepas kacamatanya, dan meminta untuk mendengarkan putusan terlebih dahulu.
Kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan mereka terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga menyoroti adanya keponakan Ketua MK, Gibran Rakabuming Raka, yang terlibat dalam perkara ini.
Anwar meminta mereka untuk menunggu pembacaan putusan terlebih dahulu tanpa interupsi. Setelah pemahaman ini disampaikan, kuasa hukum mengucapkan terima kasih.