<strong>JENGGALA.ID</strong> - Anwar Abbas Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengusulkan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat diusulkan secara independen, tanpa harus terbatas oleh partai politik, dalam pemilihan presiden atau Pilpres. Ia menyampaikan pandangan ini di tengah Mahkamah Konstitusi yang sedang mempertimbangkan gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimum capres dan cawapres. Menurut Anwar, penting bagi tokoh yang ingin maju sebagai capres atau cawapres untuk tidak hanya tergantung pada partai politik. Masyarakat luas atau kelompok independen juga harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan dan mendukung calon presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, jika capres dan cawapres hanya dapat diajukan oleh partai politik, maka rakyat kehilangan peluang untuk mengajukan calon mereka sendiri. Ini membuat rakyat hanya diharapkan memilih dari calon yang sudah disepakati oleh elite politik di Indonesia.<!--nextpage--> Anwar melihat bahwa hal ini bisa memunculkan masalah, kontroversi, dan meningkatkan tingkat kecurigaan di masyarakat. Oleh karena itu, dia merasa bahwa hal ini tidak ideal dan berpotensi memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebuah situasi seperti ini akan mengancam stabilitas politik nasional, yang tentu saja harus dihindari. Saat ini, Pasal 6A ayat (2) UUD NRI mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum. Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu lebih lanjut merinci persyaratan ini, yang menentukan bahwa pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.<!--nextpage-->