JENGGALA.ID – Anwar Abbas Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengusulkan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat diusulkan secara independen, tanpa harus terbatas oleh partai politik, dalam pemilihan presiden atau Pilpres. Ia menyampaikan pandangan ini di tengah Mahkamah Konstitusi yang sedang mempertimbangkan gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimum capres dan cawapres.
Menurut Anwar, penting bagi tokoh yang ingin maju sebagai capres atau cawapres untuk tidak hanya tergantung pada partai politik. Masyarakat luas atau kelompok independen juga harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan dan mendukung calon presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, jika capres dan cawapres hanya dapat diajukan oleh partai politik, maka rakyat kehilangan peluang untuk mengajukan calon mereka sendiri. Ini membuat rakyat hanya diharapkan memilih dari calon yang sudah disepakati oleh elite politik di Indonesia.