Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja informal untuk memastikan bahwa pekerja produktif mendapatkan perlindungan yang layak.
Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 40,2 juta tenaga kerja, termasuk pekerja bukan penerima upah, pegawai non-ASN, dan pekerja rentan. Dana kelolaan mencapai Rp688 triliun pada tahun ini, dan manfaat sebesar Rp40 triliun telah dibayarkan kepada 3,4 juta pekerja atau ahli waris, dengan tambahan beasiswa pendidikan sebesar Rp279 miliar kepada 65 ribu anak pekerja.
Namun, BPJS menyadari bahwa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Oleh karena itu, Paritrana Award diharapkan dapat memotivasi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencapai Universal Coverage Jamsostek pada tahun 2026.