Terakhir dia mengimbau kepada para pengusaha transportasi untuk yang menggunakan kendaraan dengan sumbu 3 dan jumlah berat yang diizinkan 14.000 kg dapat mematuhi peraturan baru tersebut.
“Mohon untuk mematuhi dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar harus balik di Lebaran tahun 2023,” kata dia.***
Page 4 of 4