JENGGALA.ID – Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan adanya aturan yang mengatur tentang kesehatan jiwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
“Masalah kesehatan jiwa atau gangguan jiwa yang berdasarkan berbagai data menunjukkan peningkatan prevalensi di Indonesia dari tahun ke tahun,” kata Ledia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, RUU Kesehatan dibahas dengan pendekatan Omnibus Law dan diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat paripurna tanggal 14 Februari lalu.
Menurut dia, semua pihak menginginkan bahwa RUU itu menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Artinya, mendukung upaya menghadirkan masyarakat yang sehat jiwa, raga, fisik, mental, dan tak ada yang terabaikan, termasuk mereka yang mengalami masalah kejiwaan,” katanya.