“40 persen di awal, sisanya di 2024. Tapi 40 persen ini tidak mutlak, tergantung kebutuhan. Jangan sampai setelah diserahkan, mengendap malah tidak efektif. Malah jadi temuan. Jadi harus betul-betul 40 persen itu (sesuai kebutuhan),” ucapnya.
Untuk kepastian kapan alokasi dana hibah tersebut bakal diserahkan kepada KPU dan Bawaslu, Iip mengungkapkan akan dilakukan setelah APBD Perubahan (APBD-P) 2023 yang kini tengah dibahas antara TAPD dan DPRD Jabar selesai dan disepakati.
“Pencairan setelah ketok palu perubahan (APBD Perubahan 2023),” tuturnya.