Baca juga : Kabar Duka Menimpa Keluarga Wakapolri, Kapolri Ucapkan Duka Cita
Selain itu, Alex menjelaskan bahwa Andhi Pramono juga berperan sebagai perantara dalam perdagangan luar negeri, memberikan kemudahan kepada pengusaha yang bergerak dalam perdagangan ekspor-impor. Tindakan ini telah dilakukan oleh Andhi sejak tahun 2012 hingga 2022.
“Ketika menjabat sebagai pejabat yang memiliki peran dalam penegakan hukum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Andhi diduga telah menyalahgunakan kedudukannya untuk bertindak sebagai makelar atau perantara, memberikan rekomendasi kepada pengusaha dalam perdagangan ekspor-impor, sehingga memudahkan aktivitas bisnis mereka,” jelas Alex.
Dengan menggunakan koneksi dan tindakan sebagai perantara, Andhi diduga telah menghubungkan importir untuk mendapatkan barang logistik yang diimpor dari Singapura dan Malaysia, dan kemudian diteruskan ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dalam proses ini, Andhi diduga telah menerima imbalan finansial dalam bentuk komisi.