“Dalam rangka menjalankan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama periode 20 hari pertama, mulai dari tanggal 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023. Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK yang berlokasi di gedung Merah Putih, terang Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK
Alex juga mengungkapkan bahwa Andhi diduga telah menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama menjabat di Bea Cukai, dengan total mencapai Rp28 miliar. Dana gratifikasi ini digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Diduga bahwa AP telah menggunakan dan mentransfer dana yang diduga berasal dari korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya serta keluarganya. Pemakaian dana tersebut mencakup pembelian barang mewah seperti berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan juga pembelian properti di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar,” ungkap Alex.