Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menunjukkan bahwa ia juga dituduh terlibat dalam praktik pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.













