Dalam periode 2021 dan 2022, diduga bahwa Andhi Pramono membeli berlian senilai Rp 652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2022. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi saat Andhi Pramono menjabat berbagai posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Baca juga : Dua Oknum Prajurit TNI Selundupkan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya sebagai broker dan memberikan rekomendasi kepada pengusaha di bidang ekspor impor untuk mempermudah aktivitas bisnis mereka. Dari rekomendasi dan tindakan brokernya tersebut, ia diduga menerima imbalan dalam bentuk fee.