Sementara Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mendesak Kejaksaan Agung agar menindak perusahaan tempat bekerja tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas perizinan ekspor minyak goreng. Sebab dalam pandangannya, mereka bekerja untuk perusahaannya masing-masing.
“Kejagung mesti menjerat korporasi-korporasi itu sebagai tersangka agar menjadi pelajaran untuk korporasi lain. Tidak bisa hanya beralasan tindakan hanya dilakukan pengurus saja, karena pengurus melakukan tindak pidana korupsi demi kepentingan perusahaaan. Berbagai perusahaan ini jelas mendapat keuntungan dari tindak pidana itu,” ujarnya.