• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Minyak Goreng

Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Minyak Goreng

2022/08/10 03:48:04
in News
Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Minyak Goreng

Jenggala.id – Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), salah satunya eks Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, lantaran Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4).

Seperti diketahui, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BeritaTerkait

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Minyak Goreng
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gandeng RS Premiere Jatinegara Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan EKG bagi Pekerja

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gandeng RS Premiere Jatinegara Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan EKG bagi Pekerja

Oktober 21, 2025
2
Next Post
Mahasiswa dan Buruh Kembali Demo

Mahasiswa dan Buruh Kembali Demo

RSS Berita Terkini

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Diduga Gunakan Uang Pemerasan untuk Lawatan ke Inggris dan Brasil
  • KONI Kota Bandung Berkontribusi di PON Beladiri 2025, Sumbang 11 Emas untuk Jawa Barat

Recommended

Polisi Akan Limpahkan Berkas Prewedding Flare ke Kejaksaan

Polisi Akan Limpahkan Berkas Prewedding Flare ke Kejaksaan

Oktober 4, 2023
2
Tunjangan Hari Raya ( THR )

Simak Besaran THR 2023 Bagi ASN TNI POLRI

April 2, 2023
7
Heryanto Tanaka: Rekening Diblokir, Keuntungan Bisnis Skincare Belum Bisa Dicairkan

Heryanto Tanaka: Rekening Diblokir, Keuntungan Bisnis Skincare Belum Bisa Dicairkan

Januari 24, 2024
3
Gereja Katolik Paroki Bittuang Siap Dibangun, Uskup Agung Koajutor KAMS Letakkan Batu Pertama

Gereja Katolik Paroki Bittuang Siap Dibangun, Uskup Agung Koajutor KAMS Letakkan Batu Pertama

Agustus 8, 2024
47
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.